Jumat, 13 Februari 2015

WAJAH NEGERIKU

murjani ombudsman <murjaniombudsman910@gmail.com>
14.56 (19 jam yang lalu)
ke opini

WAJAH NEGERIKU
Tatanan kehidupan di saat ini yang diklasifikasikan pada tatanan zona modernis, dimana paradigma dan pemikiran-pemikiran positif makhluk sosial yang lahir dan hidup di negeri ini selalu bergerak dinamis. Dari perkembangan kerangka pemikiran makhluk sosial yang kita hadapi sekarang ini, telah berimplikasi pada eksistensi pranata kehidupan yang sistemik dan penuh dengan polemik hingga kekacauan sistem.
Karakteristik Sosial
Dari berbagai bentuk karakteristik sosial yang hidup dan dari paradigma sosial yang selalu bergerak dinamis, tanpa kita sadari bahwa kita telah merusak tatanan kehidupan yang telah tertata secara sistematis di saat ini. Situasi mellee sebagai bukti, akibatnya kebiadaban sosial mampu menguasai tatanan sosial yang sistematis itu, dimana tidak saja merusak pada tatanan subjektif tetapi juga telah merusak pada tatanan objektif, baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Akibat yang timbul dan nampak terjadi dewasa ini, kebiadaban sosial itu hidup menjadi evolusi chaos yeng bergenerasi hingga kegenerasi barunya. Dimana pada situasi tersebut, falsafah yang menjadi pedoman hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seakan tidak lagi dijadikan acuan, pedoman, patokan, dalam kehidupan.
Perilaku sosial sebagai mellee dimana keadaan  masyarakat, perkembangan kemajuan pemikiran masyarakat, kejahatan yang terjadi di masyarakat adalah bertolak belakang dari sistem legal justice, dimana masyarakat dalam keadaan yang serba tidak beraturan dalam mencapai segala harapan dan tujuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Begitu pula dengan sistem hukum di negeri ini, yang dikenal sebagai penganut sistem eropa kontinental, dimana dari keseluruhan kaidah yang terkodifikasi sistematis akan dijadikan sebagai acuan atau patokan masyarakat/warga negara dalam berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Namun sistem norma  (System Norm) tersebut seakan mulai lumpuh karena kekuatan dan kekuasaan yang disalah gunakan.
“Itukah yang disebut dengan negara hukum, jika negeri  dan sistem di negeri ini sudah penuh dengan ketidakpastian”.
Kekuasaan dan Hukum
Kekuasaan atau kekuatan bersifat universal, dimana dapat dilihat pada unsur yang menyertainya. Kekuasaan atau kekuatan itu ada yang bersifat abstrak dan ada yang bersifat konkrit. Dengan maksud kekuasaan bersifat abstrak adalah kekuasaan atau kekuatan yang  lahir dari sesuatu yang tidak terlihat pada unsur-unsur yang menyertainya, melainkan kekuasaan itu adalah anugerah yang datang dari unsur hakiki. Dimana kekuasaan atau kekuatannya ada pada setiap makhluk yang hidup di muka bumi ini. Hidup dan berkembang terus-menerus, namun kita tidak menyadari atas anugerah tersebut oleh karena kita tertutup dari segala keinginan yang tidak terbatas.
Kemudian kekuasaan atau kekuatan yang bersifat konkrit adalah kekuasaan yang diberikan oleh sistem norma atau undang-undang. Akan tetapi kekuasaan yang bersifat konkrit ini bukan berarti berdiri sendiri melainkan terlahir oleh karena adanya kekuasaan atau kekuatan yang bersifat abstrak itu. Sebagai bukti bahwa kekuasaan karena undang-undang ini ada oleh karena kekuasaan yang bersifat abstrak adalah semula dari diadakan, yang diadakan, yang mengadakan, dan tujuan diadakan.
Persfektif, pendekatan kekuasaan yang bersifat abstrak kepada yang konkrit adalah mewujudkan negeri ini tertib,damai, tentram dan sejahtera, sedangkan pendekatan kekuasaan konkrit kepada yang abstrak adalah sekarang ini chaos, tidak sesuai pada kenyataan  diadakan, yang diadakan, yang mengadakan, dan tujuan diadakan. Sangat bertolak belakang dari harapan kekuasaan atau kekuatan yang sebenarnya bersifat absolut itu. Kekuasaan atau kekuatan absolut itu hanya ada pada kekuasaan Tuhan yang tidak terbatas dan tidak dapat diprediksi oleh siapapun. Bukan teoritis tetapi wujud hakiki hukum sebenar-benar peraturan hukum yang sempurna.
Kekuasaan konkrit oleh karena situasi dan sistem norma, kekuatan atau kekuasaan(legal competent) bergerak dinamis dalam kehidupan, bahkan bergerak dinamis di dalam tatanan sistem, formil justice atau legal justice yang berimplikasi pada eksistensi pranata sosial yang hidup di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang kini sudah tidak dapat diprediksikan lagi kenyataannya.
Munculnya fenomena baru dimana masyarakat diajak untuk tertib dengan menerapkan sistem formil justice, atau legal justice, akan tetapi pendekatan dan penerapan sistem tersebut tidak mampu merealisasikan wujudnya, dimana pada saat mellee dalam situasi chaos yang tanpa disadari telah berada di dalam sistem formil justice atau legal justice yang di luar terlihat nampak tertib, namun kenyataannya penuh dengan chaos atau kekacauan sistem.
Berbagai konpliks atau kejadian karakteristik sosial yang baru ini terjadi telah mewarnai wajah negeri  yang disebut negara hukum. Dimana Konstitusi dan Institusi yang sedang bertikai, di antara aparatur negara yang menjalankan fungsi konstitutions (fuction constitutions) dimana nampak di media yang menunjukkan bukti bahwa realisasi sistem norma (system norm) di negeri ini seakan sudah tidak lagi dipatuhi oleh makhluk sosial pada umumnya.
Kejadian konkrit yang baru nampak di negeri ini, Institutions vs Comitions = Chaos Constitutions of Legal System, dimana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Polri sebagai aparatur negara yang menjalankan tugas pemerintahan telah menunjukkan realisasi kekuatannya (legal competent)di tengah kehidupan bermasyarakat, masing-masing secara tidak sadar atau sadar kita telah mengamati bahwa wajah negeri ini dan wajah hukum di negeri ini seakan sudah hilang kewibawaannya. Hal ini hanya karena dari perbuatan makhluk sosial secara individual yang memiliki kekuatan atau kekuasaan yang disalahgunakan.
Sebagai akibat, hanya dari satu oknum yang memiliki kekuasaan itu berbuat atau bertindak tidak sesuai ketentuan norma hukum (system norm) yang mengikatnya, maka nama institusi dan komisi itu menjadi tercoreng kewibawaannya.
Bagaimana negara ini bisa maju dan damai, jika aparatur negara itu sendiri berprilku munafik dalam menjalankan amanat yang dititipkan kepadanya. Masyarakat adalah makhluk sosial seutuhnya adalah lemah, dan karena kekuasaan konkrit yang melekat pada individual tertentu itu menjadi dasar untuk melakukan perbuatan hukum yang sebenaranya, bukan yang di ada-adakan dari sesuatu yang semestinya tidak ada kemudian menjadi ada.
Inilah buktinya, negeri kita telah mengalami berbagaimacam bentuk konpliks yang terjadi, dimana tidak saja terjadi pada karakteristik sosial, tetapi juga konpliks yang terjadi pada sistem di negeri ini. Dimana alam sudah enggan melihat tingkah kita yang munafik dan serakah di muka bumi pertiwi ini.
Bencana Alam
Berbagai insiden yang kini terjadi, dimana alam sudah mengeluarkan kekuatannya. Kekuatan alam yang merupakan bukti dari kekuatan Penguasa Jagat Raya yang tidak satu pun mampu untuk membendung atau berlindung dari segala apa yang telah dihancurkannya.
Masyarakat kecil, menengah,dan golongan elit bahkan golongan fanatik pun mencari keselamatan di saat insiden kekuatan alam mengguncangkan, menenggelamkan, memporakporandakan apa yang Dia Kehendaki.
Tidak sadarkah kita sebagai makhluk yang lemah ini, melihat situasi chaos itu terjadi telah berakibat kerugian bagi negeri ini, baik kerugian formil maupun kerugiaan materiil.
Banjir yang telah melanda dimana saja, tidak mengenal siapa pun dan dimana pun ia menghendaki. Kematian dan korban jiwa yang terbawa, terombang- ambing ditelan badai. Bencana yang terjadi di udara, dimana awan Comulonimbus (CB) telah mengeluarkan kekuatannya, dimana terjadi badai dasyat, petir yang menyambar dan menghancurkan apa saja yang ia kehendaki.  Gunung  Kelud, Gunung Sinabung dan yang lainnya telah mengeluarkan lahar panasnya yang bergejolak di dalam perut bumi memendam kebencian pada ulah dan tingkah laku manusia di muka bumi ini terhadap perilaku munafik dan durjana. Kemudian di laut, dimana badai besar yang telah menelan berbagaimacam objek di permukaan bumi yang sudah tidak terbendung oleh kekuatan manusia di muka bumi ini, wabil khusus di negeri kita ini.
Mari kita sadari bersama, mari membuka diri untuk berbenah dengan menyadari dari segala kesalahan yang kita lakukan, baik dari perilaku individu tertentu maupun para pejabat yang menjalankan tugas, fungsi pemerintahan ini, agar menjadikan negeri kita ini negeri yang tertib, bersih, jujur, adil, aman, damai sejahtera dan berjiwa hukum yang sejati.
Penulis :
Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:mrjaniombudsman910@gmail.com
Blogger: hukumjani.blogspot.com
Alamat: Desa Tinggiran II Luar, Kec. Tamban, Kab. Batola, Prov. Kalsel

Selasa, 03 Februari 2015

Sampai Kapan PK Itu DiFinalkan

Menanti SEMA Dan PERMA Tanyakan Batasan PK
Upaya mencari keadilan dalam sistem hukum(rechts system) Indonesia, dimana bangsa Indonesia memiliki empat badan peradilan yang memiliki kompetensi/ kewenangan yang berbeda-beda. Kewenangan mengadili ada yang bersifat absolut dan ada yang bersifat relatif, dimana dari dasar kewenangannya, badan peradilan itu memiliki peraturan hukum tersendiri.
Di antara badan peradilan tersebut masing-masing memiliki batasan-batasan kewenangan yang diatur di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman pada Bab X .......................... kkk. Ada empat badan peradilan yang disebutkan di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Di antaranya Pengadilan Negeri (umum), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana pada masing-masing badan peradilan tersebut memiliki kompetensi mengadili yang berbeda-beda, dan memiliki tingkatan-tingkatan mengadili yang berbeda-beda pula.
Badan peradilan, dalam menegakkan hukum pada masing-masing kompetensinya memiliki tingkatan atau tahapan-tahapan tertentu yang di atur dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden dalam melaksanakan proses peradilannya. Penulis berpendapat seumpama bentuk piramida yang dari bawah naik ke atas. Maksudnya, proses penegakkan hukumnya berjenjang. Jika dalam penegakkan hukum dalam prosesnya belum menemukan keadilan dan kepastian hukum pada tingkatan dan tahapan dalam peradilan dari badan-badan peradilan, mulai dari bawah atau tingkat pertama (PN), dan seterusnya pada tingkat tinggi atau banding (PT), kemudian kasasi (MA) belum juga menemukan kepastian hukum dan keadilan hukum, maka upaya hukum luar biasa itu akan berfungsi untuk mengadili perkara atau sengketa dari para pihak yang berperkara atau bersengketa itu.
Yang menjadi permasalahan dalam pengamatan penulis bukan mempermasalahkan pada badan-badan peradilan dan kompetensinya itu. Tetapi, upaya hukum dalam mencari keadilan itu, akan di finalkan atau berakhir sampai dimana akan menemukan kepastian hukum tetapnya? Jika, pada tingkatan peradilan dalam upaya hukum yang diajukan oleh para pihak, Baik perkara keperdataan, pidana, maupun Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, bermula pada tingkatan upaya hukum di tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa (PK), masih saja ada tuntutan hukum yang akan di adili Mahkamah Agung (MA).
Berkenaan dengan upaya hukum dalam mencari keadilan, dimana pada tiap perkara perdata dan perkara pidana, atau sengketa Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah banyak mengeluarkan patwa-patwa baik dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung, serta keputusan Mahkamah Agung yang akan diterapkan oleh para hakim dalam menerapkan peraturan hukum, dalam mencari dasar hukum yang akan diterapkan bagi para pihak yang berperkara atau bersengketa yang diadilinya.
Sementara Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang mengadili perkara-perkara dan sengketa-sengketa dari para pihak, yang merupakan putusan final dari upaya hukum dalam menegakkan keaadilan. Baik orang perseorangan dengan orang perseorangan yang lainnya, atau antara orang perseorangan/badan hukum perdata dengan pejabat publik (pemerintahan) yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum,sampai sekarang wajah peradilan di negeri ini masih banyak tanda tanya yang belum terjawab, untuk menemukan sebuah solusi baru yang lebih baik (solution of legal competent).
Siapa yang berwenang mengeluarkan batasan PK dalam upaya hukum itu? Apakah Mahkamah Agung sendiri yang akan mengeluarkan SEMA atau PERMA, atau Presiden bersama dengan DPR akan mengeluarkan PP atau merancang Undang-undang Tentang Batasan PK.
Permasalahan ini dimata hukum adalah hal yang semestinya harus ditemukan solusinya, Karena bagaimanapun jika upaya hukum yang luar biasa (PK) ini tidak diberikan dasar hukum atau peraturan untuk membatasi pengajuan PK tersebut, maka eksistensi dari dampak belum ditetapkannya batasan pengajuan PK tersebut akan cenderung berdampak pada penyalahgunaan hukum oleh Judex facte di tingkat peradilan itu sendiri.
Eksistensi dari semua itu akan berimplikasi pada moralitas profesi hukum, dan bagi negara adalah reality wajah peradilan yang memiliki tatanan system, seharusnya dalam pembaharuan kembali. Karena bagaimanapun jika batasan PK itu belum ditetapkan, sampai kapanpun hukum itu sulit akan berdiri pada jati diri hukum itu sebenarnya. Dimana pada upaya hukum luar biasa ini, penuh dengan celah maladministrasi dan korupsi (illegal power of competent), yang akan lahir dari sebuah privasi subjek hukum yang ada pada objek perkara atau sengketa yang diadili. 
Jika upaya hukum luar biasa ini tidak ada batasan dalam pengajuannya, maka itulah wujud atau bukti dari system normative yang diberlakukan saat ini, masih penuh dengan kevacoman yang semestinya harus dibuatkan dasar hukum yang mengaturnya.
Logikanya, jika Upaya hukum luar biasa (PK) itu tidak ada batasan yang mengatur dalam pengajuannya, maka sampai kapan putusan/final dari perkara atau sengketa itu akan dibuktikan kebenaran formil dan materiilnya, hingga menemukan keadilan yang seadil-adilnya.  Hukum harus menemukan solusi untuk itu, bukan hukum hanya diam dan menunggu rancangan yang datang dari luar, agar sesuai dengan karakteristik masyarakat budaya hukum itu sendiri dalam penerapannya di masyarakat.
Hukum adalah hidup dan dinamis, tidak mati dan statis yang hanya diam. Hukum itu elastis/ pleksibel harus mampu mengikuti situasi keadaan kultur social yang dalam keadaan dinamis ini. Karena subjek hukum itu sendiri adalah hidup, maka sudah jelas hukum itu semestinya hidup dan dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan yang menyertainya. Jadi, jika hukum itu tidak menemukan sebuah solusi baru dalam mengembangkan dirinya, maka hukum itu akan statis atau mati. Maka dampak dari semua itu, kehidupan social ini akan penuh dengan chaos disana-sini. Praktek KKN yang tidak terbendung, Maladministrasi oleh pejabat yang lebih mengutamakan privasinya, kesenjangan social yang berdampak criminal. Diskriminasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Maka oleh karena itu, sebagai bahan pertimbangan untuk menjadi dasar pemikiran dalam mencari solusi PK reformasi ini, agar sejak dini bagi Presiden  maupun DPR, atau Lembaga Tinggi Negara Yang berwenang untuk menetapkan konstitusi mengenai batasan PK ini, dapat merancang dan menyusunkan dasar acuan dalam membatasi upaya hukum luar biasa itu.
Jalan buntu di dalam hukum apabila tidak menemukan solusi tersebut. Padahal hukum itu hidup yang senantiasa mewarnai roda kehidupan ini. Jika wajah hukum/peradilan di negeri ini buntu, maka bagaimana dengan perkembangan kehidupan social/masyarakat yang ada di dalam wilayah hukum ini? Sudah tentu akan buta, dan tidak dapat memperhitungkan akibat dari keadaan yang akan timbul dari semua bentuk perilaku atau perbuatan dari setiap subjek hukumnya.
Jika batasan upaya hukum luar biasa(PK) itu memiliki batasannya, maka sudah tentu akan ada final putusan yang sebenar-benarnya memiliki kekuatan hukum yang tetap(incracht). Dan sesuai dengan apa yang menjadi patokan dalam kepala putusannya, yakni, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa”.
Terima Kasih………..
Penulis: Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Tempat/ Tanggal Lahir: Banjarmsin, 11 Oktober 1979
Alamat: Tinggiran II Luar Rt.16 Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, prov. Kalimantan Selatan
Agama: Islam
No. Hp: 085345610807
No.Rek: BNI 0254993848
Poto:
Email: murjaniombudsman910@gmail.com

Bagikan
Opini Menanti SEMA Dan PERMA Tanyakan Batasan PK.docx
266 K   Tampilkan sebagai HTML   Unduh  
 Balas Teruskan